I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di tengah
isu global warming yang semakin mendunia ini, agenda-agenda penyelamatan
bumi (save our earth) dari ekses-eksesnya seperti kondisi iklim yang
berubah-ubah, pencairan es di kutub utara dan selatan, serta efek rumah kaca,
telah menjadi agenda wajib bagi semua pemerintah di setiap ariti untuk
menindaklanjutinya.Hal ini semata-mata didasari pada semangat untuk
menyelamatkan planet biru yang “sementara ini” merupakan tempat tinggal manusia
satu-satunya.Bentuk tindak lanjut ini bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah di setiap ariti.Apakah mereka benar-benar
membuat dan menerapkan kebijakan lingkungannya dengan tepat, atau hanya membuat
suatu kebijakan lingkungan yang ala kadarnya agar tidak dikecam oleh lingkungan
internasional.
Sebagai
cerminan hal di atas, bisa dilihat pada diri pemerintahan Indonesia
sendiri.Indonesia sebagai salah satu ariti tropis, agraris, dan aritime di
dunia, diharapkan mampu banyak berkontribusi untuk menjaga kelestarian alam
yang ada, terutama di negaranya terlebih dahulu.Namun sayangnya, pemerintah
dalam menerapkan beberapa kebijakan lingkungannya justru membuat rakyat semakin
menderita dan lingkungan menjadi tidak lestari lagi. Contohnya saja UU nomor 7
tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mana UU ini melegalkan privatisasi air
sehingga air tidak bisa dinikmati lagi secara gratis oleh rakyat untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya. Selain itu juga ada UU nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang justru menyingkirkan wilayah
kelola rakyat dan petambak tradisional karena dalam penerapannya pemerintah
lebih memerhatikan kepentingan investor asing. Implementasi UU yang tidak benar
ini pada akhirnya justru mengkhianati semangat dari diterbitkannya kebijakan
lingkungan itu. Dalam membuat suatu keputusan yang terkait dengan kebijakan,
seharusnya pemerintah terlebih dahulu berpikir dengan matang dampak dari
keputusan yang akan diambilnya. Masukan-masukan yang didapat saat hearing
dengan para akademisi, tokoh masyarakat, dan LSM, harus sungguh-sungguh
diperhatikan oleh para decision maker dalam membuat suatu keputusan.
Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya bila diketahui
terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan kebijakan lingkungan itu,
dan agar lebih memahaminya, istilah tersebut akan diuraikan satu demi satu
terlebih dahulu.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah
pengertian kebijakan lingkungan?
2. Apakah
visi dan misi kebijakan lingkungan?
3.
Apakah tujuan,
sasaran dan ruang lingkup kebijakan?
4. Apakah
landasan kebijakan lingkungan?
5. Bagaimanakah
kebijakan lingkungan secara umum?
6. Bagaimanakah
strategi pelaksanaan kebijakan?
C.
TUJUAN
Untuk
mengetahui:
1. Pengertian
kebijakan lingkungan.
2. Visi
dan misi kebijakan lingkungan.
3.
Tujuan, sasaran
dan ruang lingkup kebijakan.
4. Landasan
kebijakan lingkungan.
5. Kebijakan
lingkungan secara umum.
6. Strategi
pelaksanaan kebijakan.
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN
Kebijakan oleh Thomas R. Dye didefinisikan sebagai apapun
yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.Selanjutnya,
Dye mengatakan bahwa bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka
harus ada tujuannya (obyektivitasnya) dan kebijakan itu harus meliputi semua
tindakan pemerintah.Jadi, bukan semata-mata keinginan pemerintah atau pejabat
negara saja. Di samping itu, “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh pemerintah
akan memiliki pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan “sesuatu yang
dilakukan” oleh pemerintah (Islamy,1988). Selain Thomas R .Dye, Amara
Raksasataya mengemukakan bahwa kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang
diarahkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu, kebijakan
memuat tiga elemen, yakni:
1. Identifikasi dari tujuan yang ingin
dicapai.
2. Taktik atau strategi dari berbagai
langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
3. Penyediaan berbagai input untuk
memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan di sini adalah
lingkungan hidup karena dalam realitasnya istilah
lingkungan, lingkungan hidup, atau lingkungan hidup manusia, seringkali
digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Sehingga dalam hal ini, lingkungan hidup itu didefinisikan
sebagai:
1.
Daerah di mana sesuatu mahluk hidup
berada.
2.
Keadaan atau kondisi yang melingkupi
suatu mahluk hidup.
3.
Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu
mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
o
Kombinasi dari berbagai kondisi fisik
di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan
mahluk hidup untuk bertahan hidup.
o
Gabungan dari kondisi sosial and budaya
yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu
perkumpulan/komunitas mahluk hidup.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun
1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan
kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat
ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup.
Kebijakan lingkungan adalah setiap
tindakan sengaja diambil [atau tidak diambil] untuk mengelola kegiatan manusia
dengan maksud untuk mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek yang merugikan
pada sumber daya alam dan alam, dan memastikan bahwa buatan manusia perubahan
lingkungan tidak memiliki efek berbahaya pada manusia. Kebijakan Lingkungan
adalah terkait masih berlangsung [Perjalanan] tindakan sengaja diambil [atau
regular tidak diambil] untuk mengelola kegiatan artikel baru manusia untuk
maksud mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek ekuitas yang merugikan pada
alam dan sumber daya alam, dan memastikan bahwa buatan manusia perubahan
lingkungan regular tidak memiliki efek berbahaya padamanusia.
Kebijakan lingkungan adalah sebuah
pernyataan sikap yang disepakati didokumentasikan dari sebuah perusahaan
terhadap lingkungan di mana ia beroperasi. Suatu kebijakan adalah pernyataan lingkungan
yang didokumentasikan anak pajak tangguhan terhadap suatu sikap disepakati lingkungan
di mana besarbesaran beroperasi.
Hal ini berguna untuk mempertimbangkan
bahwa kebijakan lingkungan terdiri dari dua hal utama: lingkungan dan
kebijakan. Suami hal berguna untuk mempertimbangkan bahwa kebijakan lingkungan terdiri
dari doa hal utama: Lingkungan dan kebijakan. Lingkungan terutama mengacu pada
dimensi ekologis (ekosistem), tetapi juga bisa memperhitungkan dimensi sosial
(kualitas hidup) dan dimensi ekonomi (manajemen sumber daya). Kebijakan dapat
didefinisikan sebagai "tindakan atau prinsip yang ditetapkan atau
diusulkan oleh, pihak bisnis pemerintah, atau individu" . Lingkungan
terutama mengacu pada dimensi
ekologis (ekosistem), tetapi Juga Bisa memperhitungkan dimensi sosial (kualitas hidup) dan dimensi
Ekonomi. Dapat
didefinisikan sebagai program Kebijakan "Prinsip atau tindakan yang diusulkan
pemerintah dibuat atau diadopsi, bisnis Partai individu atau". Dengan
demikian, kebijakan lingkungan berfokus pada masalah yang timbul dari dampak
manusia terhadap lingkungan, yang retroacts ke masyarakat manusia dengan
memiliki dampak (negatif) terhadap nilai-nilai kemanusiaan seperti kesehatan
yang baik atau lingkungan 'bersih dan hijau'. Artikel Baru demikian, kebijakan
Lingkungan berfokus padamasalah yang timbul dari dampak terhadap lingkungan
manusia, yang retroacts ke artikel baru masyarakat manusia memiliki dampak
(negatif) terhadap nilai-nilai kemanusiaan pembongkaran kesehatan yang baik
atau lingkungan 'bersih dan hijau.
Isu lingkungan umumnya ditangani oleh
kebijakan lingkungan termasuk (namun tidak terbatas pada) udara dan pencemaran
air, pengelolaan limbah, pengelolaan ekosistem, perlindungan keanekaragaman
hayati, dan perlindungan sumber daya alam, satwa liar dan spesies yang terancam
punah. SPI Lingkungan umumnya ditangani kebijakan Dibuat Lingkungan termasuk
pencemaran udara, pengelolaan limbah,kebijakan ekosistem, keanekaragaman hayati
perlindungan, perlindungan sumber daya alam dan, satwa dan pembohong spesies
terancam punah yang. Relatif baru-baru ini, kebijakan lingkungan juga telah
mengikuti untuk komunikasi isu lingkungan. Lingkungan Juga telah mengikuti
kebijakan kepada komunikasi masalah lingkungan.
Jadi, berdasarkan beberapa definisi di
atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan lingkungan adalah apapun yang dipilih
oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi menciptakan suatu
perubahan yang lebih baik terhadap kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup
dalam mencapai kesejahteraannya. Pengaruh ini dapat dirasakan dalam jangka
waktu yang cepat ataupun lama, dan kondisi yang melingkupi makhuk hidup ini
tentunya meliputi kondisi fisik dan sosial.
B. VISI
DAN MISI KEBIJAKAN LINGKUNGAN
Kebijakan
tentang lingkungan hidup di Indonesia secara umum berada di bawah naungan
kementrian Lingkungan hidup.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor :
11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan HidupTahun 2010
– 2014.
1. Visi
“Terwujudnya Kementerian Lingkungan
Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
2.
Misi
Mewujudkan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna
mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi
hijau;
1.
Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam
rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara
ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
2.
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan
pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3.
Melaksanakan tatakelola pemerintahan
yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
C.
TUJUAN, SASARAN
DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
1. Tujuan dan Sasaran
Tujuan
yang ingin dicapai Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014 sesuai Visi dan
Misi tersebut di atas adalah: “Terwujudnya pembangunan Indonesia berdasarkan
pembangunan berkelanjutan dengan penekanan pada ekonomi hijau (green economy)
untuk “menahan laju kemerosotan daya tampung, daya dukung, dan kelangkaan
sumberdaya alam, serta mengatasi bencana lingkungan”.
2.
Sasaran dan
Lokus Prioritas
Secara
umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi
lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada
pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak
dicapai adalah:
- Terkendalinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta
air tanah;
- Terlindunginya
kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
- Membaiknya
kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3);
- Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
Sasaran
strategis yang ingin dicapai pada tahun 2010-2014, diarahkan pada lokus
prioritas sebagai berikut:
- Daerah
Aliran Sungai (DAS), dengan lokus kegiatan utama yaitu Sungai Ciliwung dan
Bengawan Solo;
- Perkotaan,
dengan lokus kegiatan mewakili karakteristik Kota Metropolitan, Kota Besar,
Kota Sedang, dan Kota Kecil;
- Ekosistem
Pulau, dengan lokus kegiatan utama yaitu Teluk Tomini dan pulau-pulau
kecil terluar.
D. LANDASAN
KEBIJAKAN LINGKUNGAN
Banyaknya permasalahan lingkungan
hidup yang terjadi akhir-akhir ini seperti; banjir, kerusakan hutan,
pencermaran air laut/darat, erosi
tanah/lahan, dan abrasi pantai, tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa
sumber daya (air, udara, laut, hutan beserta kekayaan di dalamnya, dan
lain-lain) adalah milik bersama. Tidak ada satu pun aturan yang membatasi
pemanfaatan sumber milik bersama itu, sehingga terjadilah eksploitasi yang
berlebihan. Setiap pemanfaat menggunakannya semaksimal mungkin dengan asumsi
bahwa orang lain akan memanfaatkan sumber tersebut bila tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dari
kaca mata ekonomi, penyalahgunaan pemanfaatan sumber milik bersama timbul
karena tidak adanya mekanisme keseimbangan yang muncul dengan sendirinya guna
dapat membatasi eksploitasi.
Undang-Undang Lingkungan Hidup merupakan landasan
bagi kebijakan-kebijakan yang diambil, adalah sebagai berikut:
Pada 11 Maret 1982, diundangkan sebuah produk
hukum mengenai pengelolaan lingkungan, dengan nama Undang-Undang No 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, sering
disingkat dengan UUPLH. Dengan hadirnya UU Lingkungan ini, terbukalah lembaran
baru bagi kebijaksanaan lingkungan hidup di Indonesia, guna terciptanya
pengendalian kondisi lingkungan yang memiliki harmoni yang baik dengan
dimensi-dimensi pembangunan.
UU No 4 Tahun 1982, mengandung
ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan pelaksanaannya. Dengan
demikian, UU ini berfungsi sebagai ketentuan payung (umbrella provision) bagi
peraturan perundangan lingkungan hidup lainnya, termasuk pula menjadi dasar dan
landasan bagi pembaruan hukum dan penyesuaian peraturan-peraturan perundangan
yang sudah lama.
Kemudian, dengan banyaknya pekembangan mengenai
konsep dan pemikiran mengenai masalah lingkungan, dengan mengingat hasil-hasil
yang dicapai masyarakat dunia melalui KTT Rio tahun 1992, dirasakan UU No 4
Tahun 1982 sudah tidak banyak iagi menjangkau perkembangan-perkembangan yang
ada, sehingga perlu ditinjau dengan membuat penggantinya. Untuk itulah lima
tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio, dibuat UUPLH yang baru sebagai
pengganti UU No 4 Tahun 1982, yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19 September 1997 melalui Lembaran Negara
No 68 Tahun 1997.
UUPLH baru atau UU No 23 Tahun 1997 memuat
berbagai pengaturan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang berkembang
yang tidak mampu diatasi melalui UU No 4 Tahun 1982. Demikian juga UU baru ini
dimaksudkan untuk menyerap nilai-nilai yang bersifat keterbukaan, paradigma
pengawasan masyarakat asas pengelolaan dan kekuasaan Negara berbasis
kepentingan publik (bottom-up), akses publik terhadap manfaat sumber daya alam,
dan keadilan lingkungan (environmental justice).
UUPLH menjadi dasar bagi semua pengelolaan
lingkungan.Dengan demikian berbagai pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan,
mengacu kepada UUPLH.Permasalahannya, bagaimana dengan peraturan
perundang-undangan yang bersifat teknis yang telah ada UU-nya
tersendiri.Misalnya di bidang pertanahan ada UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang
air ada UU No. 7 Tahun 2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007,
di bidang kehutanan, ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
Semua peraturan perundang-undangan tersebut harus
memiliki sinkronisasi dan tidak tumpang tindih.Pada legislasi nasional telah
mencegah keadaan tumpang tindih berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun apabila masih tetap terjadi
keadaan-keadaan seperti kesenjangan peraturan, tumpang tindih, penafsiran
ganda, dan lain-lain, dapat diatasi dengan berpedoman kepada asas-asas:
1.
Lex
specialis derogat legi generalis, yakni mengutamakan undang undang khusus
2. Lex superiors derogat legi inferiors, dengan
mengutamakan UU/ Peraturan yang lebih tinggi;
3. Lex posteriori derogat legi priori, yakni
menggunakan UU/Ketentuan yang lebih baru dan mengenyampingkan UU/Ketentuan yang
terdahulu.
UU No 23 Tabun 1997, memang belum berperan
maksimal sebagai dasar menangani masalah lingkungan dalam hubungannya dengan
pembangunan. Demikian pula dengan konsep-konsep yang dicapai dalam Deklarasi Rio,
belum banyak yang diserap sebagai instrumen hukum dan kebijakan menata
lingkungan.Namun dari segi landasan hukum, UU ini dapat dikatakan sudah cukup
lebih baik dari UU sebelumnya.
Berbagai aspek penanganan lingkungan di Indonesia
masih terus dilakukan. Penanganannya terutama dengan pelaksanaan
prinsip-prinsip UUPLH, di samping mengimplementasikan perkembangan-perkembangan
yang bersifat global, seperti hasil-hasil KTT Rio 1992, KTT Johannesburg 2002,
dan berbagai konvensi internasional mengenai aspek lingkungan. Ratifikasi telah
dilakukan atas berbagai konvensi internasional, baik yang dihasilkan oleh KTT
Rio maupun konvensi lain, sebagai langkah untuk memudahkan pelaksanaan
kebijakan lingkungan di Indonesia.
Agenda 21 KTT Rio sudah diimplementasikan dalam
Agenda 21 Indonesia atau Agenda 21 Nasional sebagai sarana inspirasi pada
rencana pembangunan. Agenda 21 Nasional kemudian diimplementasi pada Agenda 21
Propinsi dan Agenda 21 Kabupaten/Kota yang mencakup semua bidang untuk
dikerangkakan kepada perencanaan daerah masing-masing.
E.
KEBIJAKAN LINGKUNGAN SECARA UMUM
Kebijakan
Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Sesuai
dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
o
Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
o
Memerlukan
prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
o
Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
o
Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32
Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik
tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup
secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1.
Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
Program
ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap
mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui
inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin
dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi
sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial,
nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di
setiap daerah.
2.
Program
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya
Alam.
Tujuan
dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral.
Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber
daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan
berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan
konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak
terkendali dan eksploitatif
3.
Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak
akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan
transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup
yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4.
Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program
ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat
hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan
berkeadilan.Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum
dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan
konsisten.
5.
Progam
Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan
Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan
dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi
masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan.
F.
STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Strategi dalam pelaksanaan kebijakan dilakukan dengan berbagai
cara, dengan mengeluarkan kebijakan secara resmi, dan merespon keterlaksanaan
kebijakan tersebut. Salah satu cara dalam merespon semua permasalahan itu
adalah dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup yang telah dan sedang dilaksanakan oleh kantor Kementerian
Lingkungan Hidup. Evaluasi ini bertujuan sebagai koreksi, umpan balik dan
perbaikan bagi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penyempurnaan
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Evaluasi PLH bertujuan untuk:
1.
Mengevaluasi implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup
(PLH)
2.
Merumuskan masukan untuk kebijakan PLH yang akan datang
Adapun sasaran Evaluasi
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
1.
Informasi pelaksanaan kebijakan PLH
2.
Rekomendasi bagi rumusan kedepan kebijakan PLH
3.
Ketepatan program PLH dalam menjawab permasalahan lingkungan yang
ada dimasyarakat.
Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan saat
ini didasarkan atas hasil-hasil analisa implementasi program pengelolaan
lingkungan hidup (PLH) yang dituangkan dalam :
1).
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah ;
2).
Dokumen-dokumen Kebijakan KLH ;
3).
Matriks Evaluasi KLH atas Kinerja Sektor dalam Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lilngkungan ; serta
4).
Evaluasi Anggaran Sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup/Tata Ruang.
Hasil Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup menunjukkan
bahwa perspektif baik pada tataran individu/masyarakat maupun dunia usaha
pengelolaan lingkungan hidup selalu menunjukkan nilai benefit yang lebihkecil
jika dibandingkan dengan perspektif lainnya. Oleh karena itu kebijakan publik
yang seharusnya dibuat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah merubah
perspektif yang selama ini menganggap pengelolaan lingkungan hidup merugikan
menjadi perspektif pengelolaan lingkungan hidup yang mendatangkan
benefit.Program-program yang dibuat oleh Kementrian Lingkungan Hidup
dimaksudkan untuk mengurangi isue lingkungan yang dirasakan, baik dari segi
jenis maupun kuantitasnya.
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kebijakan lingkungan adalah apapun yang dipilih oleh
pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi menciptakan suatu
perubahan yang lebih baik terhadap kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup
dalam mencapai kesejahteraannya. Pengaruh ini dapat dirasakan dalam jangka
waktu yang cepat ataupun lama, dan kondisi yang melingkupi makhuk hidup ini
tentunya meliputi kondisi fisik dan sosial.
Kebijakan tentang
lingkungan hidup di Indonesia secara umum berada di bawah naungan kementrian
Lingkungan hidup
Tujuan yang ingin dicapai
Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014 sesuai Visi dan Misi.
Secara umum, sasaran pembangunan
yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan
pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang Lingkungan Hidup merupakan landasan bagi
kebijakan-kebijakan yang diambil, adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No 4 Tahun 1982, UU No 4 Tahun 1982, UUPLH baru
atau UU No 23 Tahun 1997,UUPLH, UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang air ada UU No.
7 Tahun 2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007, di bidang
kehutanan, ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
Kebijakan
Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah.
Dalam pelaksanaan
strategi kebijakan lingkungan diperlukan kebijakan yang tegas dan dikeluarkan
kebijakan secara resmi dan juga harus dilakukan respon terhadap
keterlaksanaannya.
B. SARAN
Strategi kebijakan
lingkungan perlu diambil secara tegas untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan
selanjutnya.Kebijakan-kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh pemerintah
supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar dalam pelaksanaannya supaya sesuai
dengan visi dan misi yang telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar