Selasa, 24 September 2013

Strategi Kebijakan Lingkungan

I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Di tengah isu global warming yang semakin mendunia ini, agenda-agenda penyelamatan bumi (save our earth) dari ekses-eksesnya seperti kondisi iklim yang berubah-ubah, pencairan es di kutub utara dan selatan, serta efek rumah kaca, telah menjadi agenda wajib bagi semua pemerintah di setiap ariti untuk menindaklanjutinya.Hal ini semata-mata didasari pada semangat untuk menyelamatkan planet biru yang “sementara ini” merupakan tempat tinggal manusia satu-satunya.Bentuk tindak lanjut ini bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di setiap ariti.Apakah mereka benar-benar membuat dan menerapkan kebijakan lingkungannya dengan tepat, atau hanya membuat suatu kebijakan lingkungan yang ala kadarnya agar tidak dikecam oleh lingkungan internasional.
Sebagai cerminan hal di atas, bisa dilihat pada diri pemerintahan Indonesia sendiri.Indonesia sebagai salah satu ariti tropis, agraris, dan aritime di dunia, diharapkan mampu banyak berkontribusi untuk menjaga kelestarian alam yang ada, terutama di negaranya terlebih dahulu.Namun sayangnya, pemerintah dalam menerapkan beberapa kebijakan lingkungannya justru membuat rakyat semakin menderita dan lingkungan menjadi tidak lestari lagi. Contohnya saja UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mana UU ini melegalkan privatisasi air sehingga air tidak bisa dinikmati lagi secara gratis oleh rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Selain itu juga ada UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang justru menyingkirkan wilayah kelola rakyat dan petambak tradisional karena dalam penerapannya pemerintah lebih memerhatikan kepentingan investor asing. Implementasi UU yang tidak benar ini pada akhirnya justru mengkhianati semangat dari diterbitkannya kebijakan lingkungan itu. Dalam membuat suatu keputusan yang terkait dengan kebijakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu berpikir dengan matang dampak dari keputusan yang akan diambilnya. Masukan-masukan yang didapat saat hearing dengan para akademisi, tokoh masyarakat, dan LSM, harus sungguh-sungguh diperhatikan oleh para decision maker dalam membuat suatu keputusan. Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya bila diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan kebijakan lingkungan itu, dan agar lebih memahaminya, istilah tersebut akan diuraikan satu demi satu terlebih dahulu.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah pengertian kebijakan lingkungan?
2.      Apakah visi dan misi kebijakan lingkungan?
3.      Apakah tujuan, sasaran dan ruang lingkup kebijakan?
4.      Apakah landasan kebijakan lingkungan?
5.      Bagaimanakah kebijakan lingkungan secara umum?
6.      Bagaimanakah strategi pelaksanaan kebijakan?

C.    TUJUAN

Untuk mengetahui:
1.      Pengertian kebijakan lingkungan.
2.      Visi dan misi kebijakan lingkungan.
3.      Tujuan, sasaran dan ruang lingkup kebijakan.
4.      Landasan kebijakan lingkungan.
5.      Kebijakan lingkungan secara umum.
6.      Strategi pelaksanaan kebijakan.




II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN
Kebijakan oleh Thomas R. Dye didefinisikan sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.Selanjutnya, Dye mengatakan bahwa bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka harus ada tujuannya (obyektivitasnya) dan kebijakan itu harus meliputi semua tindakan pemerintah.Jadi, bukan semata-mata keinginan pemerintah atau pejabat negara saja. Di samping itu, “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan memiliki pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah (Islamy,1988). Selain Thomas R .Dye, Amara Raksasataya mengemukakan bahwa kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu, kebijakan memuat tiga elemen, yakni:
1.   Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai.
2.   Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
3.   Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan di sini adalah lingkungan hidup karena dalam realitasnya istilah lingkungan, lingkungan hidup, atau lingkungan hidup manusia, seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Sehingga dalam hal ini, lingkungan hidup itu didefinisikan sebagai:
1.        Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2.        Keadaan atau kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3.        Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
o   Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup.
o   Gabungan dari kondisi sosial and budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk hidup.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Kebijakan lingkungan adalah setiap tindakan sengaja diambil [atau tidak diambil] untuk mengelola kegiatan manusia dengan maksud untuk mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek yang merugikan pada sumber daya alam dan alam, dan memastikan bahwa buatan manusia perubahan lingkungan tidak memiliki efek berbahaya pada manusia. Kebijakan Lingkungan adalah terkait masih berlangsung [Perjalanan] tindakan sengaja diambil [atau regular tidak diambil] untuk mengelola kegiatan artikel baru manusia untuk maksud mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek ekuitas yang merugikan pada alam dan sumber daya alam, dan memastikan bahwa buatan manusia perubahan lingkungan regular tidak memiliki efek berbahaya padamanusia.
Kebijakan lingkungan adalah sebuah pernyataan sikap yang disepakati didokumentasikan dari sebuah perusahaan terhadap lingkungan di mana ia beroperasi. Suatu kebijakan adalah pernyataan lingkungan yang didokumentasikan anak pajak tangguhan terhadap suatu sikap disepakati lingkungan di mana besarbesaran beroperasi.
Hal ini berguna untuk mempertimbangkan bahwa kebijakan lingkungan terdiri dari dua hal utama: lingkungan dan kebijakan. Suami hal berguna untuk mempertimbangkan bahwa kebijakan lingkungan terdiri dari doa hal utama: Lingkungan dan kebijakan. Lingkungan terutama mengacu pada dimensi ekologis (ekosistem), tetapi juga bisa memperhitungkan dimensi sosial (kualitas hidup) dan dimensi ekonomi (manajemen sumber daya). Kebijakan dapat didefinisikan sebagai "tindakan atau prinsip yang ditetapkan atau diusulkan oleh, pihak bisnis pemerintah, atau individu" . Lingkungan terutama mengacu pada dimensi ekologis (ekosistem), tetapi Juga Bisa memperhitungkan dimensi sosial (kualitas hidup) dan dimensi Ekonomi. Dapat didefinisikan sebagai program Kebijakan "Prinsip atau tindakan yang diusulkan pemerintah dibuat atau diadopsi, bisnis Partai individu atau". Dengan demikian, kebijakan lingkungan berfokus pada masalah yang timbul dari dampak manusia terhadap lingkungan, yang retroacts ke masyarakat manusia dengan memiliki dampak (negatif) terhadap nilai-nilai kemanusiaan seperti kesehatan yang baik atau lingkungan 'bersih dan hijau'. Artikel Baru demikian, kebijakan Lingkungan berfokus padamasalah yang timbul dari dampak terhadap lingkungan manusia, yang retroacts ke artikel baru masyarakat manusia memiliki dampak (negatif) terhadap nilai-nilai kemanusiaan pembongkaran kesehatan yang baik atau lingkungan 'bersih dan hijau.
Isu lingkungan umumnya ditangani oleh kebijakan lingkungan termasuk (namun tidak terbatas pada) udara dan pencemaran air, pengelolaan limbah, pengelolaan ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, dan perlindungan sumber daya alam, satwa liar dan spesies yang terancam punah. SPI Lingkungan umumnya ditangani kebijakan Dibuat Lingkungan termasuk pencemaran udara, pengelolaan limbah,kebijakan ekosistem, keanekaragaman hayati perlindungan, perlindungan sumber daya alam dan, satwa dan pembohong spesies terancam punah yang. Relatif baru-baru ini, kebijakan lingkungan juga telah mengikuti untuk komunikasi isu lingkungan. Lingkungan Juga telah mengikuti kebijakan kepada komunikasi masalah lingkungan.
Jadi, berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan lingkungan adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi menciptakan suatu perubahan yang lebih baik terhadap kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup dalam mencapai kesejahteraannya. Pengaruh ini dapat dirasakan dalam jangka waktu yang cepat ataupun lama, dan kondisi yang melingkupi makhuk hidup ini tentunya meliputi kondisi fisik dan sosial.

B.     VISI DAN MISI KEBIJAKAN LINGKUNGAN
Kebijakan tentang lingkungan hidup di Indonesia secara umum berada di bawah naungan kementrian Lingkungan hidup.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan HidupTahun 2010 – 2014.
1.      Visi
            “Terwujudnya Kementerian Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
           


2.      Misi
Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
1.         Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
2.         Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3.         Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
C.     TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
1.      Tujuan dan Sasaran
            Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014 sesuai Visi dan Misi tersebut di atas adalah: “Terwujudnya pembangunan Indonesia berdasarkan pembangunan berkelanjutan dengan penekanan pada ekonomi hijau (green economy) untuk “menahan laju kemerosotan daya tampung, daya dukung, dan kelangkaan sumberdaya alam, serta mengatasi bencana lingkungan”.
2.      Sasaran dan Lokus Prioritas
            Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
  1. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
  2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
  3. Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
            Sasaran strategis yang ingin dicapai pada tahun 2010-2014, diarahkan pada lokus prioritas sebagai berikut:
  1. Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan lokus kegiatan utama yaitu Sungai Ciliwung dan Bengawan Solo;
  2. Perkotaan, dengan lokus kegiatan mewakili karakteristik Kota Metropolitan, Kota Besar, Kota Sedang, dan Kota Kecil;
  3. Ekosistem Pulau, dengan lokus kegiatan utama yaitu Teluk Tomini dan pulau-pulau kecil terluar.

D.    LANDASAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN
Banyaknya permasalahan lingkungan hidup yang terjadi akhir-akhir ini seperti; banjir, kerusakan hutan, pencermaran air  laut/darat, erosi tanah/lahan, dan abrasi pantai, tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa sumber daya (air, udara, laut, hutan beserta kekayaan di dalamnya, dan lain-lain) adalah milik bersama. Tidak ada satu pun aturan yang membatasi pemanfaatan sumber milik bersama itu, sehingga terjadilah eksploitasi yang berlebihan. Setiap pemanfaat menggunakannya semaksimal mungkin dengan asumsi bahwa orang lain akan memanfaatkan sumber tersebut bila  tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dari kaca mata ekonomi, penyalahgunaan pemanfaatan sumber milik bersama timbul karena tidak adanya mekanisme keseimbangan yang muncul dengan sendirinya guna dapat membatasi eksploitasi.
Undang-Undang Lingkungan Hidup merupakan landasan bagi kebijakan-kebijakan yang diambil, adalah sebagai berikut:
Pada 11 Maret 1982, diundangkan sebuah produk hukum mengenai pengelolaan lingkungan, dengan nama Undang-Undang No 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, sering disingkat dengan UUPLH. Dengan hadirnya UU Lingkungan ini, terbukalah lembaran baru bagi kebijaksanaan lingkungan hidup di Indonesia, guna terciptanya pengendalian kondisi lingkungan yang memiliki harmoni yang baik dengan dimensi-dimensi pembangunan.
UU No 4 Tahun 1982, mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, UU ini berfungsi sebagai ketentuan payung (umbrella provision) bagi peraturan perundangan lingkungan hidup lainnya, termasuk pula menjadi dasar dan landasan bagi pembaruan hukum dan penyesuaian peraturan-peraturan perundangan yang sudah lama.
Kemudian, dengan banyaknya pekembangan mengenai konsep dan pemikiran mengenai masalah lingkungan, dengan mengingat hasil-hasil yang dicapai masyarakat dunia melalui KTT Rio tahun 1992, dirasakan UU No 4 Tahun 1982 sudah tidak banyak iagi menjangkau perkembangan-perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau dengan membuat penggantinya. Untuk itulah lima tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio, dibuat UUPLH yang baru sebagai pengganti UU No 4 Tahun 1982, yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19 September 1997 melalui Lembaran Negara No 68 Tahun 1997.
UUPLH baru atau UU No 23 Tahun 1997 memuat berbagai pengaturan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang berkembang yang tidak mampu diatasi melalui UU No 4 Tahun 1982. Demikian juga UU baru ini dimaksudkan untuk menyerap nilai-nilai yang bersifat keterbukaan, paradigma pengawasan masyarakat asas pengelolaan dan kekuasaan Negara berbasis kepentingan publik (bottom-up), akses publik terhadap manfaat sumber daya alam, dan keadilan lingkungan (environmental justice).
UUPLH menjadi dasar bagi semua pengelolaan lingkungan.Dengan demikian berbagai pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan, mengacu kepada UUPLH.Permasalahannya, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis yang telah ada UU-nya tersendiri.Misalnya di bidang pertanahan ada UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang air ada UU No. 7 Tahun 2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007, di bidang kehutanan, ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
Semua peraturan perundang-undangan tersebut harus memiliki sinkronisasi dan tidak tumpang tindih.Pada legislasi nasional telah mencegah keadaan tumpang tindih berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun apabila masih tetap terjadi keadaan-keadaan seperti kesenjangan peraturan, tumpang tindih, penafsiran ganda, dan lain-lain, dapat diatasi dengan berpedoman kepada asas-asas:
1.      Lex specialis derogat legi generalis, yakni mengutamakan undang undang khusus
2.      Lex superiors derogat legi inferiors, dengan mengutamakan UU/ Peraturan yang lebih tinggi;
3.      Lex posteriori derogat legi priori, yakni menggunakan UU/Ketentuan yang lebih baru dan mengenyampingkan UU/Ketentuan yang terdahulu.
UU No 23 Tabun 1997, memang belum berperan maksimal sebagai dasar menangani masalah lingkungan dalam hubungannya dengan pembangunan. Demikian pula dengan konsep-konsep yang dicapai dalam Deklarasi Rio, belum banyak yang diserap sebagai instrumen hukum dan kebijakan menata lingkungan.Namun dari segi landasan hukum, UU ini dapat dikatakan sudah cukup lebih baik dari UU sebelumnya.
Berbagai aspek penanganan lingkungan di Indonesia masih terus dilakukan. Penanganannya terutama dengan pelaksanaan prinsip-prinsip UUPLH, di samping mengimplementasikan perkembangan-perkembangan yang bersifat global, seperti hasil-hasil KTT Rio 1992, KTT Johannesburg 2002, dan berbagai konvensi internasional mengenai aspek lingkungan. Ratifikasi telah dilakukan atas berbagai konvensi internasional, baik yang dihasilkan oleh KTT Rio maupun konvensi lain, sebagai langkah untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan lingkungan di Indonesia.
Agenda 21 KTT Rio sudah diimplementasikan dalam Agenda 21 Indonesia atau Agenda 21 Nasional sebagai sarana inspirasi pada rencana pembangunan. Agenda 21 Nasional kemudian diimplementasi pada Agenda 21 Propinsi dan Agenda 21 Kabupaten/Kota yang mencakup semua bidang untuk dikerangkakan kepada perencanaan daerah masing-masing.

E.     KEBIJAKAN LINGKUNGAN SECARA UMUM
            Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup:
            Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
o   Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
o   Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
o   Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
o   Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1.      Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2.      Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3.      Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4.      Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5.      Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

F.      STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Strategi dalam pelaksanaan kebijakan dilakukan dengan berbagai cara, dengan mengeluarkan kebijakan secara resmi, dan merespon keterlaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu cara dalam merespon semua permasalahan itu adalah dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dan sedang dilaksanakan oleh kantor Kementerian Lingkungan Hidup. Evaluasi ini bertujuan sebagai koreksi, umpan balik dan perbaikan bagi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Evaluasi PLH bertujuan untuk:
1.      Mengevaluasi implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup (PLH)
2.      Merumuskan masukan untuk kebijakan PLH yang akan datang
Adapun sasaran Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
1.      Informasi pelaksanaan kebijakan PLH
2.      Rekomendasi bagi rumusan kedepan kebijakan PLH
3.      Ketepatan program PLH dalam menjawab permasalahan lingkungan yang ada dimasyarakat.
Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan saat ini didasarkan atas hasil-hasil analisa implementasi program pengelolaan lingkungan hidup (PLH) yang dituangkan dalam :
                                              1).            Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah ;
                                              2).            Dokumen-dokumen Kebijakan KLH ;
                                              3).            Matriks Evaluasi KLH atas Kinerja Sektor dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lilngkungan ; serta
                                              4).            Evaluasi Anggaran Sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Tata Ruang.
   Hasil Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa perspektif baik pada tataran individu/masyarakat maupun dunia usaha pengelolaan lingkungan hidup selalu menunjukkan nilai benefit yang lebihkecil jika dibandingkan dengan perspektif lainnya. Oleh karena itu kebijakan publik yang seharusnya dibuat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah merubah perspektif yang selama ini menganggap pengelolaan lingkungan hidup merugikan menjadi perspektif pengelolaan lingkungan hidup yang mendatangkan benefit.Program-program yang dibuat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk mengurangi isue lingkungan yang dirasakan, baik dari segi jenis maupun kuantitasnya.



III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kebijakan lingkungan adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi menciptakan suatu perubahan yang lebih baik terhadap kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup dalam mencapai kesejahteraannya. Pengaruh ini dapat dirasakan dalam jangka waktu yang cepat ataupun lama, dan kondisi yang melingkupi makhuk hidup ini tentunya meliputi kondisi fisik dan sosial.
Kebijakan tentang lingkungan hidup di Indonesia secara umum berada di bawah naungan kementrian Lingkungan hidup
            Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014 sesuai Visi dan Misi.
            Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang Lingkungan Hidup merupakan landasan bagi kebijakan-kebijakan yang diambil, adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No 4 Tahun 1982, UU No 4 Tahun 1982, UUPLH baru atau UU No 23 Tahun 1997,UUPLH, UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang air ada UU No. 7 Tahun 2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007, di bidang kehutanan, ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
            Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup:
            Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah.
                        Dalam pelaksanaan strategi kebijakan lingkungan diperlukan kebijakan yang tegas dan dikeluarkan kebijakan secara resmi dan juga harus dilakukan respon terhadap keterlaksanaannya.
B.     SARAN

Strategi kebijakan lingkungan perlu diambil secara tegas untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan selanjutnya.Kebijakan-kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh pemerintah supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar dalam pelaksanaannya supaya sesuai dengan visi dan misi yang telah ditentukan.